Bekasi, ForumJabar.com–Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori wilayah yang rawan korupsi. Hal ini terungkap dalam hasil survei yang dilakukan KPK dalam Survei Penilaian Integritas (SPI).
Laporan survei menyebutkan, pada tahun 2023, skor indeks integritas Kabupaten Bekasi masih berada di angka 68,03 yang artinya masih tergolong rentan atau rawan korupsi.
Menananggapi hal ini, Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam mengakui bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan sistem dan juga mentup celah terjadinya korupsi di jajaran Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Pemkab Bekasi telah menginisiasi berbagai upaya pencegahan tindakan koruptif melalui perbaikan integritas. Hasil yang telah dicapai saat ini diakui masih perlu ditingkatkan,” ujarnya di Bekasi melalui keterangan tertulis Sabtu, (12/10/2024).
Jaoharul mengakui bahwa peningkatan integritas birokrasi sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Hal ini juga harus dibarengi dengan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien, serta mewujudkan birokrasi yang transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Sejauh ini Kabupaten Bekasi telah melakukan upaya perbaikan integritas mengacu pada tiga pilar pemberantasan korupsi.
Pilar pertama adalah melalui pendidikan dan partisipasi masyarakat di mana sosialisasi dan implementasi budaya anti korupsi diharapkan dapat mencegah keinginan untuk korupsi di kalangan aparatur.
Pilar kedua mencakup perbaikan sistem pelaporan, termasuk penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengaduan melalui kanal-kanal seperti SP4N-Lapor dan whistle blowing system.
Pilar ketiga melibatkan penguatan kolaborasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif dan penindakan terhadap pungutan liar.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap semua elemen pemerintah Kabupaten Bekasi dapat terlibat aktif dalam upaya mencegah korupsi dan menutup celah-celah praktik koruptif,” lanjutnya.
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah perangkat diagnostik KPK yang dapat digunakan sebagai alatukur obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsiyang dilakukan ole Kementerian/Lembaga/Pemda/
SPI mengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan diinstansi K/L/PD, yang terbagi menjadi dua penilaian yaitu penilaian internaldengan responden adalah pegawai pada instansi tersebut dan penilaian eksternal dengan responden adalah pengguna layanan/mitra kerja sama.
Adapun kategori Indeks Integritas dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: Rentan untuk Indeks Integritas kurang dari 72,9; Waspada untuk Indeks Integritas rentang 73,0 – 77,9 dan Terjaga untuk Indeks Integritas lebih dari 78,0. (YAS)