Bekasi, ForumJabar.com–KPU Kabupaten Bekasi sudah mulai menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil pemilihan Bupati (Pilbup) Bekasi yang berlangsung 27 November kemarin.
Rapat pleno sudah digelar sejak kemarin, Jumat, 29 November 2024 dan akan berlangsung hingga 6 Desember 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Ali Rido menyebut jadwal sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten sudah dapat dimulai sejak hari ini hingga 6 Desember mendatang,” kata dia, Jumat, (29/11/2024).
Rido melanjutkan setelah rapat pleno selesai, dilanjutkan dengan pengumuman resmi yang dibatasi maksimal sampai tanggal 12 Desember 2024.
Pembukaan rapat pleno terbuka tingkat kabupaten ini dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bekasi, serta saksi pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
Ali mengatakan pada hari pertama rapat pleno, belum ada laporan hasil penghitungan suara yang masuk dari PPK.
menurut Ali, saat ini sejumlah PPK yang berada di tingkat kecamatan masih melakukan rapat pleno C1 hasil. Sehingga belum seluruhnya data manual masuk ke KPU Kabupaten Bekasi.
Ia menambahkan, pihak KPU Kabupaten Bekasi membuka akses bantuan kepada PPK jika mengalami kendala pada pleno wilayah melalui diskusi bersama.
Terkait hasil, Rido meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penetapan pasangan calon terpilih baik gubernur Jawa Barat maupun dan bupati Bekasi yang akan disampaikan oleh KPU secara resmi.