Jakarta, Vibrasi.co– Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menegaskan bahwa pengurus RT/RW tidak boleh berpolitik praktis sebab menjadi bagian dari LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa).
“Karena di LKD itu tidak boleh berpolitik praktis. Kalau dia melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dapat masuk ke dalam administrasi atau masuk ke dalam pidana pemilu,” kata Akbar, Jumat (11/10/2024) di Bekasi.
Larangan ini menyusul ditemukannya indikasi pelanggaran pelanggaran kampanye dalam Pilkada Kabupaten Bekasi, yakni keterlibatan RT/RW dalam politik praktis.
“Ada di Cibarusah berkaitan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua RT/RW. Karena RT/RW ini mengacu kepada Permendagri 18 tahun 2012 berkaitan soal lembaga kemasyarakatan desa,” ujar Akbar.
Menurut Akbar, Ketua dan pengurus RT/RW tidak boleh terlibat politik praktis, apalagi terlibat dalam deklarasi karena termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Akbar mengatakan hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Akbar juga menambahkan adanya dugaan pelanggaran pemilu lainnya, seperti alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, serta penggunaan tempat ibadah untuk kampanye.
Hingga kini, Bawaslu menelusuri informasi dugaan pelanggaran di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Setu, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Kedungwaringin, dan Cibarusah.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi menemukan adanya kegiatan kampanye dari para paslon yang tidak dilaporkan ke pihak berwenang, termasuk Bawaslu.
“Bawaslu mengimbau kepada seluruh pasangan calon, pelaksana kampanye, dan tim kampanye, agar dalam melaksanakan kegiatan, pertama-tama memberitahukan kepada kepolisian dan ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU. Kami ingatkan karena banyak kegiatan yang tidak ada pemberitahuan,” pungkasnya.