Jakarta, ForumJabar.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam penangkapan ini, Kejagung menyita barang bukti berupa uang senilai nyaris Rp 1 triliun serta 51 kilogram emas terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024), Kejagung memamerkan hasil sitaan tersebut. Uang nyaris Rp 1 triliun terdiri dari berbagai pecahan rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, ada juga emas batangan seberat 51 kilogram buatan Antam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut dikumpulkan Zarof sejak 2012 saat ia menjadi Kapusdiklat MA.
“Saat menjabat Kapusdiklat, Zarof mengaku mampu mengurus kasus di MA, termasuk kasus Ronald Tannur,” kata Qohar.
Qohar menyebut, sitaan ini diperoleh setelah Kejagung menggeledah dua lokasi terkait perkara Ronald Tanuur. Salah satunya rumah tinggal di kawasan Senayan tersebut merupakan rumah milik Zarof.
Dari penggeledahan ini penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang.
Jumlahnya yaitu uang rupiah Rp 5.725.075.000, kemudian 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” terang Qohar.
Penyidik juga menyita satu buah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.