Penjelasan OJK Soal Potongan Gaji di Program Pensiun Tambahan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan soal isu pemotongan gaji pekerja untuk program dana pensiun tambahan.

Menurutnya, program pensiun tambahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ogi menjelaskan, dalam pasal 189 ayat 4 UU PPSK, mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun, Ogi mengatakan bahwa belum ada rencana pembuatan PP untuk program pensiun tambahan.

“PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK,” ungkapnya.

“Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Kata-katanya dapat jadi menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. Kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” sambungnya.

Selama ini, kata Ogi, program pensiun yang bersifat wajib sebenarnya sudah dilakukan, hal itu mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta, Taspen untuk PNS, dan Asabri untuk TNI/Polri.

Menurutnya, cakupan manfaat pensiun yang diterima masyarakat di Indonesia tergolong masih minim.

Berdasarkan standar International Labour Organization (ILO) ditetapkan idealnya manfaat pensiun diterima 40% pekerja, namun di Indonesia baru berkisar 10-15% saja.

“Upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO ada standar ideal yaitu 40%,” sebut Ogi.

Related posts
Tutup
Tutup