Jakarta, ForumJabar.com–Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair pada Bulan Juni ini, masyarakat dapat mengeceknya melalui sebuah aplikasi.
Aplikasi tersebut adalah Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diundah melalui Google Play Store maupun AppStore.
Bantuan tersebut diinfokan sebesar Rp 300 ribu per bulan dalam periode selama dua bulan (Juni-Juli 2025) sehingga total bantuan subsidi sebesar Rp600 ribu. Salah satu penerima disebutkan syarat adalah pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
Dikutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa, berikut langkah-langkah login dan cek status penerima BSU melalui aplikasi JMO:
BACA JUGA :
Diskon Listrik Batal, Diganti Subsidi Upah, Apa Itu?
1. Unduh dan Pasang Aplikasi JMO
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang resmi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Registrasi atau Login
Bagi pengguna baru, pilih opsi “Daftar” dan masukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, serta alamat email aktif. Setelah verifikasi, pengguna diminta membuat password dan melengkapi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bagi pengguna lama, cukup login dengan email, NIK, atau nomor handphone serta password yang sudah terdaftar.
3. Cek Status Penerima BSU
Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan. Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.
Syarat Umum Penerima BSU:
Dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat umum BSU cair antara lain:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
– Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
– Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah.
– Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.