Benarkah Pemkab Bekasi Nonaktifkan 189 Ribu KIS? Yuk Cek Status Anda

Bekasi, ForumJabar.com–Pemerintah Kabupaten Bekasi dikabarkan telah menonaktifkan sekitar 189.906 jiwa Peserta Bantuan Iuran (PBI) dari ABPD, atau pemegang Kartu Indonesia Sheat (KIS) BPJS Kesehatan. 

Data ini pertama kali diunggah oleh Jaminan Kesehatan Watch (Jamkes Watch) Kabupaten Bekasi. Jamkes Watch merupakan lembaga di bawah naungan serikat pekerja, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

 

Pembina Jamkes Watch Kabupaten Bekasi M.Nurfahroji ,S.H., mengungkapkan hal tersebut pada Sabtu, (04/01/ 2024).

Menurut Nurfahroji menyampaikan sudah ada pengaduan dari masyarakat yang datang kepada Jamkes Watch Kabupaten Bekasi yang mengeluh KISnya tidak aktif. 

“Pada awal Januari 2025 terdapat penonaktifan peserta dari segmen PBI APBN sejumlah 7.878 jiwa penonaktifan PBI APBD PBPUBP Pemda 189.906 jiwa,” ujarnya.

Sementara pihak Pemkab Kabupaten Bekasi belum mengeluarkan keterangan apapun terkait pernyataan dari lembaga Jamkes Watch ini.

Cek keanggotaan KIS

Terlepas validitas informasi penonaktifan ini, masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau untuk mengecek status keanggotaannya.

Cara mengeceknya melalui sejumlah cara, yakni melalui aplikasi mobile JKN, melalui WA, serta aplikasi CHIKA (Chat Assistant JKN).

  1. WhatsApp

    Langkah pertama yang mudah dilakukan adalah melalui WhatsApp. Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika, di nomor 0811-8750-400. Ikuti langkah-langkah berikut:

    • Klik “informasi” setelah mendapat balasan.
    • Pilih “Cek Status Peserta.”
    • Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan.
    • Tambahkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.
    • Dapatkan informasi status peserta.
  2. Aplikasi Mobile JKN

    -Buka aplikasi Mobile JKN dan lakukan unduhan jika belum terpasang. Setelah itu, lakukan proses login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
    -Masukkan captcha yang muncul di halaman awal aplikasi untuk keamanan.
    -Setelah berhasil login, navigasikan menu ke opsi ‘Peserta’.
    -Informasi mengenai status kepesertaan akan langsung ditampilkan di halaman menu ‘Peserta’.
    -Jika status kepesertaan masih aktif, pada bagian ‘Peserta’, informasi pribadi berupa nama lengkap dan nomor peserta BPJS Kesehatan akan terlihat -dengan penanda berwarna hijau, menunjukkan status aktif. Sebaliknya, jika tidak aktif, data akan tampak dengan warna merah dan menunjukkan status tidak aktif.

  3. Layanan CHIKA

    Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) juga dapat digunakan:
    -Hubungi CHIKA melalui Facebook Messenger atau Telegram.
    -Pilih “Cek Status Peserta” dan masukkan NIK serta tanggal lahir.
    -Dapatkan informasi status KIS atau BPJS Kesehatan.

Selain mengecek, penting juga diketahui cara mengaktifkan kembali KIS jika ternyata sudah tidak aktif selama 6 bulan.

Berdasarkan akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan:

  • Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  • Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
  • Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  •  Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
  • Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Related posts
Tutup
Tutup