Jakarta, ForumJabar.com–Mulai 5 Januari 2025, pemerintah menggratiskan bea balik nama motor bekas. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Jika sebelumnya, saat melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik baru harus mengeluarkan biaya BBNKB tersebut. Sekarang tidak lagi karena sudah dihapus.
Tapi, meskipun bea balik namanya sudah gratis, bukan berarti wajib pajak tidak memiliki kewajiban. Alias tetap ada biaya-biaya lain yang harus dibayar.
Lalu apa saja yang tetap harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat mengurus balik nama kendaraan bekas?
Berikut ulasann biayanya :
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini merupakan pajak wajib yang dikenakan untuk seluruh jenis kendaraan bermotor baik bekas maupun baru. Besaran PKB tergantung dengan kendaraannya, semakin mahal harga kendaraan maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar. Untuk memperkirakan jumlahnya, pemilik kendaraan bisa memperkirakan dengan cara melihat besaran PKB di lembar STNK.
2. SWDKLLJ sebesar Rp 35.000
Untuk kendaraan sepeda motor besarannya adalah Rp 35.000. Namun jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
BACA JUGA :
DPR Mulai Bahas Tuntutan Ojol Hari Ini
3. Penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
5. Penerbitan BPKB sebesar Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
Jadi untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor bekas, pemilik setidaknya harus mengeluarkan dana sebesar kurang lebih Rp 420.000. Biaya tersebut sudah mencakup seluruhnya, termasuk penerbitan BKPB dan STNK.