Jakarta, ForumJabar.com–Perjuangan Supriyani, seorang guru SDN 4 Baito yang didakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya, akhirnya berbuah manis. Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024) atau tepat pada peringatan Hari Guru Nasional.
Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimaa dituduhkan.
“Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua PN Andoolo saat membacakan putusan.
Selanjutnya, majelis hakim juga membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa penuntut umum serta memulihkan hak-hak dan martabat guru Supriyani.
Usai majelis hakim membacakan putusan, Supriyani tampak menangis terharu. Rekan-rekan guru segera memeluk Supriyani sambil menangis.
Sebelumnya, Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, didituduh menganiaya siswanya pada April 2024 lalu. Guru honorer itu dipolisikan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota polisi.
Supriyani menegaskan berkali-kali kepada penyidik kepolisian serta kepada majelis hakim bahwa ia tidak melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Bahkan, Supriyani mengaku tidak mengampu kelas anak pelapor.