Bekasi, ForumJabar.com–Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah menyampaikan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak kena royalti atas lagu yang dinyanyikan.
“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha. Hal ini sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta,” kata Ikke Nurjannah.
Ikke menjelaskan bahwa kewajiban pengelola kafe dan restoran untuk membayar royalti performing rights (PR) kepada lembaga manajemen kolektif sudah diatur dalam SK Menkuham No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.
Dalam hal ini, istilah performing rights digunakan untuk menyebut hak untuk menampilkan karya lagu dan musik di tempat umum.
LMKN akan memberikan lisensi pemutaran dan penampilan lagu milik pemegang hak cipta kepada pengelola tempat setelah royalti dibayarkan.
“Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan,” kata Ikke.
“Pembayaran royalti PR di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan oleh LMKN. Meskipun itu masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal,” ia menjelaskan.
BACA JUGA :
Modal Cerita Sedih, Pria Ini Tipu 14 Mahasiswa di Jatinangor
Menurut dia, royalti performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik.
“Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut,” katanya.
Ikke menyampaikan, tarif royalti hak pertunjukan sudah disusun berdasarkan kajian serta disesuaikan dengan regulasi regional maupun internasional. Termasuk di antaranya mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.
Para pelaku usaha dapat menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi terperinci mengenai proses untuk memperoleh lisensi serta prosedur pembayaran royalti performing rights.
“Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur. Tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna,” ujar Ikke Nurjanah.