Polisi Bongkar LPK Bodong di Cikarang, Sudah Raup Rp 250 Juta

Bekasi, ForumJabar.com–Jajaran Polsek Cikarang Utara berhasil membongkar jaringan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bodong alias ilegal yang menipu puluhan pencari kerja di Cikarang, Jawa Barat.

Tiga orang tersangka yakni BM (32) ARH (34), dan seorang wanita FT (32) berhasil ditangkap. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, BM merupakan pemilik LPK yang bernama Yayasan Tasma.

Kemudian ARH merupakan karyawan LPK yang bertugas mencari calon korban dengan iming-iming bekerja di perusahaan besar. Sedangkan FT merupakan istri siri BM yang berperan sebagai admin yayasan.    

Penangkapan bermula dari laporan korban yang merasa tertipu. Para pelaku menjanjikan pekerjaan di perusahaan-perusahaan ternama melalui Yayasan Tasma yang sebenarnya LPK bodong.

Yayasan tersebut beralamat di Jalan Raya Industri, Kampung Gombong, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :

Polisi Tangkap Dua Anggota Ormas yang Memeras dengan Golok

 

Saat mendaftar, korban diminta menyerahkan uang administrasi sebesar Rp5 juta.

“Korban sempat menawar, dan akhirnya disepakati membayar Rp4,5 juta secara tunai kepada pelaku bernama Bambang,” terang Mustofa, Selasa, (22/7/2025) di Mapolres Bekasi.

Beberapa hari kemudian, korban kembali diminta mentransfer uang Rp3 juta. Uang ini sebagai pelunasan dengan janji akan segera ditempatkan di PT Midea Jababeka.

Namun, hingga berminggu-minggu, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

“Total ada 29 orang korban yang sudah menyetorkan uang kepada para pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta,” ungkapnya. 

Korban lalu melapor polisi yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil meringkus tersangka utama, BM, pada Sabtu malam (19/7/2025) di Rawa Bogo, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit ponsel, satu unit mobil Calya hitam, sejumlah bukti transfer, kuitansi penerimaan uang, serta kartu ATM atas nama Bambang Widodo Sugiarto dengan sisa saldo yang hanya berjumlah Rp26.942.

Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang meminta pembayaran di muka.

“Pastikan lowongan kerja berasal dari sumber resmi. Jangan ragu mengecek keabsahan yayasan atau penyalur kerja ke dinas tenaga kerja atau pihak berwenang,” tegas Mustofa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

 

Related posts