Jakarta, ForumJabar.com–Pemerintah memutuskan membatalkan program pemberian diskon lisrik 50% bagi warga tak mampu yang rencananya berlaku Juni-Juli 2025. Progam yang sempat diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ini bakal diganti menjadi program subsidi upah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/5/2025), menjelaskan alasan pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai memakan waktu untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.
“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya.
Namun Sri mengatakan pemerintah sudah menyiapkan program pengganti, yakni pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sri mengklaim, BSU dapat segera dieksekusi pada Juni-Juli lantaran datanya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih siap. Selain itu, datanya juga lebih bersih sehingga kemungkinan salah sasarannya kecil.
Sri mengungkapkan, pada tahap awal BSU saat program ini berlangsung di masa pandemi COVID-19. , data penerima masih perlu dibersihkan.
Namun saat ini data tersebut telah dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan telah terverifikasi. Sehingga diyakini sasaran penerima bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta, dapat terjangkau.
“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” ujarnya.
Sebelumnya, BSU pernah dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19. Saat itu pemerintah mengambil data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Tujuan program ini untuk membantu mempertahankan daya beli masyarakat, mendorong partisipasi aktif dalam pemulihan ekonomi, dan menjaga stabilitas sosial di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu.
Rencananya, BSU akan diberikan sebanyak 2 kali dengan nominal sebesar Rp600 ribu, yakni pada Juni-Juli 2025. (Yayat Suratmo)