Geger Le Minerale Palsu! Polisi Tangkap Pelaku di Burangkeng

Bekasi, ForumJabar.com–Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemalsuan air mineral dalam kemasan bermerek Le Minerale palsu. Seorang pelaku utama berinisial berinisial SST (40), ditangkap polisi dan langsung ditahan di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (23/5/2025). 

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Pol. Mustofa menyatakan, pelaku merupakan pemilik depot air isi ulang yang berlokasi di Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku seorang pria berinisial SST, 40, pemilik usaha depot air isi ulang, telah kami amankan berikut barang bukti,” ujar Mustofa.

Mustofa menjelaskan, modus pelaku dengan mengisi kemasan galon bekas bermerek Le Minerale dengan air tanah. Bahkan, setelah diperiksa kandungan airnya,  polisi mendapati air isi ulang dari tanah tersebut tercemar bakteri.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di depot tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati ternyata bahwa SST memalsukan air siap minum itu dengan air tanah dari sumur bor. 

BACA JUGA :

Remaja Tewas Tertabrak KA di Tambun

 

“Pelaku mampu memproduksi 50 galon per hari dengan air tanah dari sumur bor tanpa izin. Air hanya disaring seadanya lalu dikemas ulang dengan galon, segel, dan label palsu bermerek Le Minerale,” katanya.

Cara SST melakukan pengisianpun sederhana, hanya dengan sekali menyaring air tanah. Selanjutnya, SST merancang kemasan menyerupai produk asli dan baru. Lalu produk palsu tersebut dipasarkan ke warung-warung di wilayah Bekasi.

Untuk perlengkapan kemasan, SST membeli galon bekas lengkap dengan label, segel, dan tutup palsu seharga Rp2.500 per unit dari toko daring.

Air galon hasil produksi ilegal itu dijual seharga Rp15.000, lebih murah dari harga resmi produk asli Le Minerale yang berada di kisaran Rp18.000–Rp19.000. SST memasarkan produknya ke warung-warung di sekitar Bekasi.

“Produk yang dijual pelaku tidak berasal dari produsen resmi pemegang merek Le Minerale. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah, terutama jika kemasan terlihat bekas,” katanya.

Menurut Mustofa, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung dua tahun.

“Pelaku menjalankan usaha ilegal ini selama dua tahun, dibantu dua orang karyawan. Omzet-nya diperkirakan mencapai Rp70 juta,” tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 50 galon kosong, lima galon berisi air palsu, puluhan filter dan segel bekas, satu gulung label Le Minerale palsu, mesin pompa air, dan toren air kapasitas 1.000 liter.

Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya tak main-main, lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Related posts