Jakarta, ForumJabar.com–Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Abdul Qohar menyatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Sebelumnya dalam kasus ini Tom Lembong masih berstatus sebagai saksi.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Saat itu, gula kristal mentah impor diolah menjadi gula kristal putih.
Qohar menjelaskan, menurut aturan, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN, tetapi Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpornya.
Dia menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Namun Kemendag kemudian memberikan izin impor kepada PT AP sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar.