Bekasi, ForumJabar.com–Polres Metro Bekasi menahan seorang pria berinisial FY (30) yang tega melempar anaknya AF (5) ke genangan banjir di depan rumahnya di kawasan Muktiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/1/2025) tersebut sempat viral di media sosial.
Polres Metro Bekasi selanjutnya mendapat laporan dari istri pelaku serta rekaman CCTV. Akibat perbuatannya, FY diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menceritakan kronologi peristiwa tersebut.
Peristiwa bermula saat ibu korban sedang mampir ke rumah tetangganya. Tiba-tiba ia mendengar dari kejauhan suara teriakan suaminya sambil membawa anaknya.
Anak yang masih berusia lima tahun tersebut terlihat dilempar oleh suaminya ke genangan banjir.
“Pelapor (Ibu anak) langsung pulang, ternyata anaknya di lempar oleh suamniya” kata Onkoseno.
BACA JUGA :
PP Muhammadiyah : Awal Ramadhan 2025 Tanggal 1 Maret
Menurut laporan, akibat ulah ayahnya itu, sang anak mengalami sakit pada bagian tangan sebelah kanan, tulang ekor dan kaki.
Selanjutnya istri pelaku mendatangi Polres Metro Bekasi pada Minggu (9/2/2025) untuk membuat laporan. Polres Metro Bekasi lalu melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ketua RT dan Ketua RW setempat.
“Saat ini ayahnya sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung,” tegas Kompol Onkoseno, Kamis (13/2/2025).
Sementara, kondisi anak saat ini dilaporkan sudah stabil.
Ongkoseno sendiri belum menjelaskan terkait motif FY berbuat demikian terhadap anak kandungnya sendiri. Ongkoseno menyebut polisi masih menyelidiki motifnya.
“Masih didalami. Memang si ayahnya ini punya karakter tempramen,” ungkap Kompol Ongkoseno.
Menurut Onkoseno, pelaku terancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara bila terbukti melakukan kekesaran terhadap anak sesuai Pasal 76 UU tentang perlindungan anak, nomor 35 tahun 2014.