BREAKING NEWS! Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Jakarta, ForumJabar.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. Kasus yang menjerat Hasto adalah perkara suap dalam proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Harun Masiku yang terjadi pada 2019.

Penetapan tersangka Hasto terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto menjadi tersangka karena memberikan suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 dalam rangka meluluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sementara, KPK belum memberikan pernyataan resmi tentang penetapan ini. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan akan mengecek kembali informasi tersebut.  

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tess, Selasa (24/12/2024). Artinya, gelar perkara berlangsung hanya empat hari setelah pelantikan pimpinan dan 

Sebelumnya, menurut informasi yang kami terima, penetapan tersangka Hasto seusai KPK melakukan gelar perkara pada 20 Desember 2024. Artinya, gelar perkara berlangsung hanya empat hari setelah pelantikan pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo pada 16 Desember 2024.

Dugaan Hasto terlibat dalam kasus Harun Masiku tercium sejak lama. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

KPK menangkap delapan orang termasuk Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. Harun Masiku sendiri sampai detik ini masih buron.

  

 

Related posts