Jakarta, Vibrasi.co–Pasangan calon nomor urut 01Heri Koswara dan Sholihin melalui kuasa hukumnya secara resmi menggugat hasil pemilihan kepala daerah di Kota Bekasi ke Mahmakah Konstitusi (MK).
Berdasarkan rekapitulasi tingkat Kota, KPU menetapan paslon 03 Tri Adhianto-Harris Bobihoe memenangkan Pilkada Kota Bekasi setelah suara tertinggi atau hanya berselisih 7.079 suara dari Heri-Sholihin.
“Gugatan permohonan sengketa pilkada kami masukkan ke mahkamah konstitusi,” kata Kepala Divisi Hukum Paslon 01, Iqbal Daud Hutapea ketika dikonfirmasi wartawan, Senin, (9/12/2024).
Menurut dia, berkas gugatan telah masuk dan menunggu nomor perkara. Sejumlah materi yang menjadi dasar gugatan ialah sejumlah laporan dugaan kecurangan hingga politik uang.
“Ini menjadi bahan yang kami laporkan dan ajukan gugatan ke MK,” ucap Iqbal.
Sementara itu, dalam sejumlah kesempatan pihak KPU Kota Bekasi telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di MK.