Bekasi, ForumJabar.com–Sesuai target, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaporkan bahwa 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi telah selesai melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan, pada Rabu (3/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengatakan bahwa rapat pleno terbuka masih berlangsung sejak 29 November lalu, dengan batas waktu maksimal hingga 6 Desember 2024.
Target Penyelesaian Rapat Pleno KPU menargetkan semua kecamatan dapat menyelesaikan rekapitulasi pada Rabu, 4 Desember 2024, untuk selanjutnya melanjutkan ke tahap pembacaan hasil rekapitulasi resmi.
Setelah di tingkat kecamatan selesai, maka pleno akan dilanjutkan ke tingkat Kabupaten. Setelahnya barulah KPU Kabupaten Bekasi akan mengumumkan secara resmi pemenang Pilkada di Kabupaten Bekasi serta peraih suara terbanyak Pilgub Jawa barat di Kabupaten Bekasi.
Sementara terkait hasilnya, Ali Rido meminta masyarakat Bekasi dapat menerima hasil keputusan resmi secara bijak.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan ini hingga pelantikan pasangan calon terpilih.
“Kami harap masyarakat menunggu hasil rekapitulasi yang akan kami tetapkan, yang menjadi legitimasi sah dari Pilkada Serentak 2024,” ungkap Ali Rido.
Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Bekasi Pemungutan suara Pilkada Serentak di Kabupaten Bekasi dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses rekapitulasi ini menjadi langkah terakhir sebelum pengumuman resmi pasangan calon terpilih. Hasil akhirnya akan memberikan legitimasi bagi kepemimpinan baru di Kabupaten Bekasi untuk periode mendatang.